Text
Hukum tata Negara: teknik perundang-undangan
Bab I Bentuk-Bentuk Peraturan Perundang Yang Dapat Dikeluarkan Dewasa Ini
Bab II Badan Pembentuk: Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Dan Peraturan Pemerintah
Bab III Materi Yang Diatur Dalam: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Dan Peraturan Pemerintah
Bab IV Peraturan Tentang Membentuk, Mengundangkan, Dan Mulai Berlakunya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Dan Peraturan Pemerintah
Bab V Pembentukan Undang-Undang
Bab VI Bentuk Luar Dan Isi Undang-Undang
Bab VII Pengundangan Dan Mulai Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan
Bab VIII Hal-Hal Khusus Yang Perlu Diperhatikan
BPP00001799 | 342 SOE h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain