Text
Penyakit-penyakit akibat kerja: dilengkapi Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan tentang Keshatan dan Keselamatan kerja
Penyakit akibat kerja membawa kerugian bagi Pengusaha, Tenaga Kerja, Pemerintah dan Masyarakat, antara lain; hilang atau berkurangnya kesempatan kerja, tenaga terampil. Karena itu setiap usaha perluasan kesempatan kerja, tenaga terampil. Karena dalam setiap usaha perluasan kesempatan kerja, masalah kesehatan, keselamatan kerja perlu mendapat perhatian sepenuhnya.
BPP00001803 | 616.01 JOH p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain