Text
Pengadaan barang atau jasa pemerintah: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
Untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud di atas, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
BPP00001455 | 348.598 IND p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain