Di daerah kita terdapat dua jenis pemerintahan, yakni pemerintahan daerah yang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sebagai pelaksana dari azas desentralisasi teritorial, dan pe…
Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi, Negara Republik Indonesia telah dibagi habis dalam daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya, yang biasa d…
Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa pengawasan terhadap segala kegiatan Pemerintah Daerah termasuk keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah, merupakan suatu akibat mutlak dari adanya Negara Kes…