Undang-undang Desa mengamanatkan Pemerintah Desa untuk mengelola Pendapatan Asli Desa yang terdiri atas atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain- lain pendapata…
Kewenangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa dapat dibagi empat yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berdasarkan lokal berskala desa dan kewenangan yang ditug…