Undang-undang Desa mengamanatkan Pemerintah Desa untuk mengelola Pendapatan Asli Desa yang terdiri atas atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain- lain pendapata…
Saat ini pengelolaan desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 serta Peraturan Pertmerintah Nomor 47 Tahun 2015…
Kepala desa dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat, dibantu oleh Badan Permusyawaratas Dese (UPD), sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Menteri D…
Desa dalam membangun wilayahnya tidak saja sebagai objek pembangunan namun sebagai subyek pembangunan, pembangunan di desa melibatkan masyarakat khususnya kaum perempuan dan disabilitas pemerintah …
Saat ini terdapat 2 institusi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu Pemerintah Desa dan BPD. Kedudukan BPD sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tidak secara …
Pengembangan inovasi daerah menjadi tantangan besar bagi banyak Pemerintah Daerah. Sejumlah masalah yang dihadapi diantaranya belum optimal dukungan instrumen penguatan inovasi daerah yang mencakup…
Penghargaan dan pemberian insentif untuk Pemerintah Daerah yang melakukan inovasi diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 388 Ayat 9 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melakukan penilaian …
Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan momentum perubahan paradigma baru dalam sistem pemerintahan desa dan upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemba…
Penataan Desa dilatarbelakangi berdasarkan adanya mutu pelayanan pemerintahan desa yang kurang optimal dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang belum merata samapai pada masyarakat desa, metode de…