Tata Tertib
Tata Tertib Perpustakaan Soepardjo Roestam
- Pengguna perpustakaan wajib mengisi daftar pengunjung dengan menempelkan kartu anggota perpustakaan pada scan barcode.
- Pengguna perpustakaan dapat menggunakan OPAC (Online Public Access Catalogue) atau menghubungi petugas untuk bantuan pencarian koleksi.
- Pengguna perpustakaan dari luar lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri) yang berkunjung atau menggunakan layanan dapat membaca koleksi di tempat dan memfotokopi koleksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengguna perpustakaan wajib menjaga ketenangan dan kebersihan di lingkungan perpustakaan.
- Pengguna perpustakaan wajib memelihara dan menjaga kerapian buku-buku yang dipinjam atau dibaca.