Pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum
Lili Romli - Nama Orang
mardyanto wahyu - Nama Orang

Sejauh mana suatu lembaga pengawasan pemilu bisa efektif dalam menindak para pelaku pelanggaran pemilu sesungguhnya berpangkal paa posisi lembaga Panwaslu itu sendiri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, dalam hal ini UU No. 12 tahun 2003. Secara umum paling tidak ada 4 (empat) problematik UU Pemilu yang pada ujungnya berkaitan juga dengan kemampuan Panwaslu menegakkan aturan main pemilu. Pertama, pengaturan dana kampanye yang sangat longgar, tidak transparan dan jauh dari prinsip-prinsip akuntabilitas publik yang universal. Kedua, minimnya aturan main untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan yag dilakukan oleh para pejabat publik yang berkampanye. Ketiga, teknik pemungutan suara yang membuka peluang partai-partai yang sudah mapan untuk "menggiring" para pemilih untuk hanya mencoblos tanda gambar tanpa pilihan atas nama calon. Keempat, lemahnya posisi dan kewenangan lembaga pengawas pemilu. Tanpa lembaga pengawas pemilu independen yang memiliki kewenangan luas, termasuk penyelidikan dan penyidikan, sulit dibayangkan bahwa pelanggaran pemilu bisa dikurangi
Ketersediaan
BPP000503 | 324.6 LIL p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
324.6 LIL p
Penerbit
Pusat Penelitian Politik-LIPI : Jakarta., 2004
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-3384-22-0
Klasifikasi
324.6 LIL p
Informasi Detail
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan Pertama
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Lili Romli
Tidak tersedia versi lain